Bisnis, HRD

Aturan Cuti Haji: Panduan Lengkap Bagi Karyawan dan Perusahaan

DoranDev – Cuti haji merupakan hak istimewa yang diberikan kepada karyawan Muslim yang telah memenuhi syarat administrasi untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Dalam konteks profesional, memahami aturan cuti haji bukan hanya penting bagi karyawan, tetapi juga bagi perusahaan, UMKM, dan komunitas kerja. Dengan persiapan yang matang dan komunikasi yang efektif, pelaksanaan cuti haji dapat berjalan lancar tanpa mengganggu operasional bisnis.

Fakta Hukum Terkait Aturan Cuti Haji

Aturan Cuti Haji
canva

Mengacu pada penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan serta dikutip dari Talenta, aturan cuti haji memiliki landasan hukum yang kuat dalam ketentuan perundang-undangan Indonesia. Berikut beberapa fakta penting yang perlu Anda ketahui:

  • Dasar Hukum yang Mengikat
    Hak cuti haji dijamin dalam Pasal 93 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pekerja atau buruh berhak atas cuti dan tidak kehilangan hak upahnya apabila sedang menjalankan kewajiban ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.
  • Disebutkan Juga dalam PP 78 Tahun 2015
    Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga menegaskan bahwa perusahaan tetap wajib membayarkan upah pekerja yang mengambil cuti haji, karena masuk dalam kategori cuti khusus yang dibenarkan secara hukum.
  • Tidak Dapat Digunakan Berulang Kali
    Fakta penting lainnya yaitu cuti haji hanya dapat diambil sekali seumur hidup untuk karyawan yang belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya. Jika yang bersangkutan sudah pernah berangkat haji dan ingin berangkat lagi, maka perusahaan tidak berkewajiban memberikan cuti haji kedua.
  • Pemberitahuan Minimal 30 Hari Sebelum Keberangkatan
    Pemberi kerja berhak meminta agar permohonan cuti haji diajukan minimal 30 hari sebelum keberangkatan, disertai dengan dokumen pendukung yang sah seperti Surat Panggilan Haji (SPH).

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Sertifikasi Halal dan Daftar Harganya, Cek di Sini!

1. Durasi dan Waktu Pelaksanaan Cuti Haji

Aturan Cuti Haji
canva

Lama cuti haji yang lazim diberikan berkisar antara 40 sampai 45 hari kalender, tergantung kebijakan perusahaan dan penyesuaian dengan waktu keberangkatan yang ditentukan pemerintah. Pelaksanaannya biasanya dimulai sekitar satu minggu sebelum jadwal keberangkatan dan berakhir setelah jemaah kembali ke Tanah Air.

Cuti haji berbeda dengan cuti tahunan. Cuti haji tidak memotong jatah cuti tahunan. Ini artinya, meskipun karyawan mengambil cuti haji, hak cuti tahunan mereka tetap utuh. Namun, beberapa perusahaan mungkin menggabungkan cuti tahunan untuk memperpanjang masa cuti haji, tentu dengan persetujuan bersama.

2. Hak dan Kewajiban Perusahaan

Sebagai pemberi kerja, perusahaan wajib memberikan cuti haji kepada karyawan yang memenuhi syarat. Penolakan tanpa alasan hukum yang sah bisa menimbulkan implikasi hukum dan menciptakan konflik hubungan industrial. Namun, perusahaan juga berhak meminta dokumentasi lengkap dan pemberitahuan jauh hari untuk mengatur distribusi kerja tim secara efektif.

Aturan Cuti Haji
canva

3. Hak dan Kewajiban Karyawan

Di sisi lain, karyawan harus mengajukan permohonan cuti haji secara tertulis, dilengkapi dengan bukti administrasi seperti paspor haji dan surat panggilan resmi dari Kemenag. Selain itu, mereka wajib menyelesaikan tanggung jawab kerja dan melakukan serah terima tugas agar rekan kerja tidak terbebani selama ia cuti.

4. Bagaimana Dengan Pegawai Kontrak dan Outsourcing?

Pertanyaan umum yang sering muncul adalah apakah karyawan kontrak atau outsourcing berhak atas cuti haji. Jawabannya, ya, selama kontraknya mencantumkan hak cuti dan masa kerjanya memenuhi syarat. Namun, implementasinya dapat berbeda tergantung perjanjian kerja masing-masing.

5. Gaji dan Tunjangan Saat Cuti Haji

Dalam banyak kasus, gaji tetap dibayarkan penuh selama karyawan menjalani cuti haji. Namun, perusahaan dapat membuat ketentuan berbeda sesuai kebijakan internal, selama tidak melanggar hukum ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini Cara Pengajuan Cuti Kerja Karyawan dan Formatnya

Tips Bagi HR dalam Menyikapi Cuti Haji

canva

Untuk departemen HR, cuti haji bisa menjadi tantangan sekaligus peluang untuk menyusun strategi manajemen SDM yang matang. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:

  • Menyusun jadwal kerja pengganti
  • Menyediakan SOP cuti haji
  • Mengkomunikasikan hak dan prosedur cuti secara terbuka
  • Menggunakan tools digital seperti HRIS untuk penjadwalan otomatis

Beberapa perusahaan besar telah memiliki sistem pengelolaan cuti haji yang terstruktur. Misalnya, perusahaan manufaktur nasional di Karawang membentuk tim kerja rotasi selama musim haji, sementara instansi pemerintahan di Jawa Tengah memberlakukan sistem kerja back-up.

Nah, agar proses cuti berjalan lancar, berikut adalah checklist yang dapat Anda gunakan:

  • Surat permohonan cuti resmi
  • Bukti keberangkatan dari Kemenag
  • Jadwal keberangkatan dan kepulangan
  • Formulir serah terima tugas
  • Persetujuan atasan langsung atau HR

Baca Juga: 7 Daftar Jenis Cuti Karyawan yang Wajib Anda Tahu

Penutup

Memastikan pelaksanaan cuti haji berjalan lancar bukan hanya tentang memahami aturan, tetapi juga membutuhkan dukungan teknologi yang tepat dalam manajemen kehadiran dan pengajuan cuti. 

Untuk itu, Jeclok dari DoranDev hadir sebagai solusi presensi digital dan manajemen cuti berbasis cloud yang cocok digunakan oleh perusahaan, UMKM, instansi pemerintah, maupun komunitas kerja modern.

Tertarik mencoba Jeclok untuk bisnis Anda? Hubungi kami langsung via WhatsApp untuk informasi dan demo produk.

Read More
Karyawan

Cuti Menikah Berapa Hari? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

DoranDev –  Sebagai seorang pegawai yang akan melangsungkan pernikahan tentunya akan ada banyak yang perlu dipersiapkan. Sehingga, terdapat hak yang dimiliki oleh seorang pegawai yang terikat dalam perusahaan yaitu cuti menikah. Lamanya cuti pernikahan juga bisa dipengaruhi oleh kebijakan perusahaan tempat Anda bekerja. Lantas berapa lama umumnya cuti pernikahan yang dapat Anda ambil? Simak selengkapnya di artikel beriku!

Cuti Menikah Berapa Hari?

cuti menikah
sc: Ekrut

Cuti menikah adalah masa istirahat yang diberikan kepada Anda sebagai pasangan yang akan merayakan pernikahan dan menghabiskan waktu bersama pasangan baru. Cuti menikah juga tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 bagian Pengupahan Pasal 93 ayat 2 (c) dan 4 (a).

Dalam pasal 93 ayat 2 (c) menyebutkan bahwa menikah termasuk dalam kondisi tidak bekerja yang tetap diupah. Maksudnya adalah menikah menjadi salah satu faktor yang tidak mewajibkan Anda untuk bekerja namun perusahaan tetap berkewajiban kepada Anda untuk memberi upah.

Sementara dalam ayat 4 (a), menyebutkan untuk mengatur karyawan cuti menikah secara umum. Berdasarkan UU tersebut, total periode cuti yang dimiliki oleh seorang pegawai adalah (3) tiga hari yang terbagi atas satu hari sebelum menikah, satu hari pada hari pernikahan dan satu hari setelah pernikahan.

Baca juga: Pengertian Indikator Kinerja Karyawan dan Jenis Jenisnya

Peraturan Cuti Menikah

cuti menikah
sc: Popbela

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya kalau cuti menikah sudah ada dalam UU Ketenagakerjaan. Akan tetapi, ada juga peraturan lain yang perlu Anda perhatikan ketika akan mengajukan cuti pernikahan.

1. Tidak Memotong Cuti Tahunan

Peraturan cuti menikah yang pertama adalah tidak memotong cuti tahunan. Sehingga, Anda masih bisa dengan bebas untuk memanfaatkan cuti tahunan. Dengan demikian, cuti menikah Anda akan terasa lebih lama karena menggabungkannya dengan cuti tahunan. Anda bisa menambahkan cuti tahunan saat sebelum atau sesudah pernikahan sesuai kebutuhan Anda.

2. Berlaku Bagi Karyawan Kontrak dan Tetap

Perlu Anda pahami bahwa cuti pernikahan berlaku bagi seluruh pegawai, baik itu tetap maupun kontrak. Namun, jika Anda bekerja di perusahaan swasta akan sedikit berbeda karena tidak terikat dengan pemerintah. Dengan demikian, kebijakan cuti menikah akan dikembalikan lagi kepada peraturan perusahaan yang diterapkan sesuai Anda bekerja.

3. Bagi Pegawai Negeri Sipil

Jika Anda termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti menikah adalah jenis cuti yang masuk kedalam kategori cuti dengan alasan penting. Sehingga, Anda bisa memanfaatkan cuti dengan alasan penting lainnya seperti wafatnya anggota keluarga, atau istri melahirkan. Hal tersebut juga sudah ditetapkan dalam Pasal 330 PP No. 11 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa lama cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) paling lama 1 (satu) bulan.

4. Membayar Denda Jika Perusahaan Mengabaikan

Sebagai seorang pegawai yang akan menikah, penting untuk memahami bahwa Anda memiliki hak atas cuti menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan. Namun, jika perusahaan tempat Anda bekerja mengabaikan hak ini dengan tidak memberikan cuti atau bahkan memotong gaji Anda saat cuti, mereka dapat dikenai sanksi hukum.

Menurut Pasal 186 ayat 1 dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, perusahaan yang melanggar hak cuti menikah karyawan dapat dijatuhi hukuman penjara minimal satu bulan hingga empat bulan. Selain itu, denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan juga dapat mencapai jumlah uang, mulai dari Rp10.000.000,- hingga Rp400.000.000.

Baca juga: 8 Rumus Dasar Excel untuk HR, Kelola Data dengan Mudah!

Kondisi Pegawai yang Berhak Cuti Lainnya

cuti menikah
sc: Kumparan

Sebagai bentuk pengakuan terhadap hak-hak karyawan, perusahaan wajib menyediakan berbagai jenis cuti, termasuk cuti untuk kondisi-kondisi tertentu yang dianggap penting bagi kesejahteraan dan produktivitas pegawai. Berikut beberapa kondisi yang berhak untuk mengajukan cuti.

  • Pegawai yang sedang sakit sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaannya.
  • Pegawai  perempuan yang mengalami sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya, sehingga tidak mampu untuk bekerja.
  • Pegawai  yang absen karena pernikahan, pemotongan sunat, pernikahan anak, kelahiran atau keguguran istri, atau kematian anggota keluarga di rumah.
  • Pegawai  yang tidak dapat melakukan tugasnya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.
  • Pegawai  yang tidak dapat bekerja karena sedang menjalankan ibadah agama.
  • Pegawai  yang siap untuk bekerja namun tidak diberi pekerjaan oleh pengusaha, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dapat dihindari oleh pengusaha.
  • Pegawai  yang mengambil cuti istirahat.
  • Pegawai yang melaksanakan tugas serikat pekerja atau serikat buruh dengan persetujuan pengusaha.
  • Pegawai yang menjalankan tugas pendidikan dari perusahaan.

Baca juga: Pengertian Analisis SWOT Makanan dan Contohnya

Penutup

Demikian pembahasan seputar cuti menikah yang menjadi hak bagi setiap pegawai. Selain pegawai yang harus memahami hak tersebut, setiap perusahaan juga harus mengerti dan mematuhi ketentuan tersebut dengan memastikan bahwa proses pengajuan dan penggunaan cuti tersebut berjalan lancar dan transparan.

Salah satu cara untuk memudahkan proses tersebut adalah dengan menggunakan aplikasi absensi karyawan yang dapat membantu Anda dalam mencatat dan mengelola cuti pegawai secara efisien. Dengan demikian, baik pegawai maupun perusahaan dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara optimal.

Read More